Category Archives: Jual Beli-Riba

Hukum Merokok Menurut Syariat

Hukum Merokok Menurut Syariat

 Pertanyaan:Apa hukum merokok menurut syari’at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?

 

Jawaban:

Oleh Syaikh Ibnu Utsaimin Read the rest of this entry

Hukum Mengambil Bunga Bank

Hukum Mengambil Bunga Bank
Pertanyaan:
Seorang pemuda masih melanjutkan studi di Amerika dan terpaksa menyimpan uangnya di bank ribawi. Oleh karena itu, sebagai imbalannya, bank memberinya bunga; apakah boleh dia mengambilnya, lalu mengalokasikannya ke berbagai proyek amal (kebajikan)? Sebab, bila dia tidak mengambilnya, maka bank tersebut akan menggunakannya untuk kepentingannya.
Jawaban:

Oleh  Syaikh Ibnu Utsaimin Read the rest of this entry

Hukum Kartu Kredit

Hukum Kartu Kredit
Pertanyaan:
Saya mempunyai kartu bank yang disebut dengan Kartu Kredit. Melalui keanggotaan ini saya bisa membeli setiap kebutuhan yang saya perlukan, khususnya ketika dalam perjalanan di mana saya sangat antusias untuk tidak menggunakan uang, karena untuk menjaga keamanan dari pencurian dan kehilangan. Mengingat, keanggotaan pada kartu ini mewajibkan saya untuk membayar tagihan tahunan. Dalam hal ini, bank di mana saya berlangganan mengirimkan daftar bulanan bagi barang yang telah dibeli tanpa mengenakan biaya tambahan. Hanya saja, dalam kondisi saya tidak melunasi tagihan bulanan, maka dikenakan bunga atas hal itu. Perlu diketahui, bahwa saya tidak akan terlambat dalam membayar tagihan karena biayanya terpenuhi (ada). Apa hukum kartu tersebut?

Jawaban:

Oleh Syaikh Ibnu Jibrin Read the rest of this entry

Hukum Iming-iming Hadiah Dalam Menjual Barang

Hukum Iming-iming Hadiah Dalam Menjual Barang
Pertanyaan:
Telah populer dewasa ini, aktifitas sebagian lembaga dan pusat-pusat perbelanjaan yang mempublikasikan iklan-iklan di beberapa surat kabar dan media lainnya dengan menyediakan hadiah-hadiah bagi siapa saja yang membeli barang dagangan yang ditawarkannya. Hal ini menggoda sebagian orang untuk membeli dari tempat tersebut tanpa (melirik kepada) tempat selainnya atau membeli barang-barang yang sebenarnya dia tidak berminat tetapi hanya sekedar terobsesi untuk mendapatkan salah satu dari hadiah-hadiah tersebut, kami mohon penjelasan seputar hal itu!
Jawaban:

Oleh Syaikh Ibnu Baz Read the rest of this entry

Hukum Berbisnis Warnet

Hukum Berbisnis Warnet
Pertanyaan:
Beberapa hari ini telah menjamur apa yang disebut dengan Cafe-cafe Internet, semacam tempat yang di dalamnya terdapat media komputer di mana pemiliknya menyewakannya per jam, misalnya, kepada para pelanggan yang melaluinya mereka dapat menjelajahi internet. Sekalipun terkadang hal ini juga digunakan oleh sebagian pelanggan yang sebenarnya tidak bisa ikut mengoperasikannya, hanya saja kebanyakan para pemuda justru menjadikannya sebagai ajang untuk menjelajahi sebagian situs-situs yang tidak senonoh. Karenanya, kami berharap dari yang mulia berdasarkan apa yang telah kami paparkan diatas untuk memberikan pengarahan seputar hukum berbisnis warnet tersebut, hukum menyewakan kios/tempat bagi mereka yang menyewanya, hukum mengunjunginya dan ketentuan tentang hal itu, semoga Allah membalas kebaikan anda.

Jawaban:

Oleh Syaikh Ibnu Jibrin Read the rest of this entry

Bolehkah Menjual Alkohol Untuk Bahan Bakar?

Bolehkah Menjual Alkohol Untuk Bahan Bakar?
Pertanyaan:
Apakah dibolehkan untuk membeli alkohol (yang merupakan minuman keras) yang digunakan sebagai bahan bakar atau dalam pengolahan/proses pabrik? Dan apakah dibolehkan untuk menjual barang tersebut kepada orang-orang yang sudah pasti akan menggunakannya untuk keperluan tersebut?

Jawaban:

Oleh Lajnah Daimah

Menjual alkohol atau segala bentuk minuman keras adalah haram.Dan ini adalah kewajiban bagi setiap orang yang memilikinya untuk menghancurkan dan tidak menjualnya, karena berdasarkan arti umum dari firman Allah سبحانه و تعالى,
“…dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. “ (Al-Maidah 2).Dan Allah-lah tempat bergantung segala sesuatu.
Semoga salawat dan salam terlimpahkan buat Rasullullah Muhammad صلی الله عليه وسلم, keluarganya dan para sahabatnya.

Rujukan:
Fataawa al-Lajnah ad-Daa.imah lil-Buhooth al-‘Ilmiyyah wal-Iftaa., – Volume 13, Page 53, Question 4 of Fatwa No.5177. Diterjemahkan dari fatwa-online.com

Kategori: Jual Beli – Riba
Sumber: http://fatwa-ulama.com

Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb.googlepages.com

Bolehkah Jual Beli Lewat Internet?

Bolehkah Jual Beli Lewat Internet?
Pertanyaan:
Beberapa hari belakangan ini sering dilakukan proses penjualan melalui jaringan internet, apa hukumnya menurut syari’at?, kami mohon diberi fatwa mengenai hal itu, semoga anda diganjar pahala oleh Allah.

Jawaban:

Oleh Syaikh Ibnu Jibrin Read the rest of this entry

Bolehkah Bekerja di Bank?

Bolehkah Bekerja di Bank?
Pertanyaan:
Sepupu saya bekerja sebagai pegawai bank, apakah boleh hukumnya dia bekerja di sana atau tidak? Tolong berikan kami fatwa tentang hal itu -semoga Allah membalas kebaikan anda- mengingat, kami telah mendengar dari sebagian saudara-saudara kami bahwa bekerja di bank tidak boleh.

Jawaban:

Oleh Syaikh Ibnu Baz Read the rest of this entry

Barang yang Telah Dibeli Tidak Boleh Dikembalikan atau Ditukar?

Barang yang Telah Dibeli Tidak Boleh Dikembalikan atau Ditukar?

Pertanyaan:
Segala puji hanya untuk Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang tiada nabi setelahnya, wa badu: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buh’ts Al-llmiyyah wal-Ifta telah mengkaji surat yang ditujukan kepada Samahatusy Syaikh, yang mulia, Mufti Umum. Surat tersebut dilayangkan oleh pengaju fatwa, bernama Dr. Abdul Muhsin ad-Dawud. Surat tersebut telah diteruskan kepada Al-Lajnah dari sekretariat umum Haiah Kibaril Ulama (Persatuan Ulama-Ulama Besar), No.3577, tanggal 17-8-1415 H. Yang bersangkutan mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Apa hukum syariat terhadap tulisan berbunyi “Barang yang telah dibeli tidak boleh dikembalikan atau ditukar!” yang ditulis oleh sebagian pemilik pusat-pusat perbelanjaan pada kuintansi yang mereka berikan. Apakah syarat semacam ini boleh menurut syariat? Dan apa pula nasehat yang mulia, samahatusy Syaikh seputar masalah ini?

 

Jawaban:

Oleh Lajnah Daimah Read the rest of this entry

Hukum Menjual Produk-produk Kecantikan

Hukum Menjual Produk-produk Kecantikan
Pertanyaan:
Apakah hukumnya menjual produk-produk kecantikan wanita (termasuk pakaian), dan menjual produk-produk tersebut kepada wanita-wanita dimana sipenjual mengetahui bahwa (wanita) pembeli tersebut akan memakainya untuk mempercantik diri di depan laki-laki yang bukan mahramnya di jalan-jalan umum, seperti yang telah menjadi kebiasaan di beberapa kota atau tempat.

Jawaban: