Hukum Asalnya Adalah Poligami
Apakah hukum asal di dalam perkawinan itu poligami ataukah monogami?
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seoarang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (An-Nisa: 3).
Rasulullah صلی الله عليه وسلم pun mengawini lebih dari satu isteri, dan Allah سبحانه و تعالى telah berfirman,
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu.” (Al-Ahzab: 21).
Rasulullah صلی الله عليه وسلم pun bersabda setelah ada beberapa orang shahabat yang mengatakan, “Aku akan selalu shalat malam dan tidak akan tidur”. Yang satu lagu berkata: “Aku akan terus berpuasa dan tidak akan berbuka”. Yang satu lagi berkata: “Aku tidak akan mengawini wanita”.
Tatkala ucapan mereka sampai kepada Nabi صلی الله عليه وسلم, beliau langsung berkhutbah di hadapan para sahabatnya, seraya memuji kepada Allah, kemudian beliau bersabda,
“Kaliankah tadi yang mengatakan “begini dan begitu?!” Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan paling bertakwa kepadaNya. Sekali pun begitu, aku puasa dan aku juga berbuka, aku shalat malam tapi akupun tidur, dan aku mengawini wanita. Barangsiapa yang tidak suka kepada sunnahku ini, maka ia bukan dari (umat)ku.” (Riwayat Imam al-Bukhari).
Ini adalah ungkapan luar biasa dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم mencakup satu isteri dan lebih. Wabillahittaufiq
Rujukan:
Majalah al-Balagh, edisi: 1015, tanggal 19 R. Awal 1410 H. Fatwa Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal 408-410, penerbit Darul Haq.
Sumber: http://fatwa-ulama.com
Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb.googlepages.com
Posted on April 12, 2013, in Pernikahan. Bookmark the permalink. Leave a comment.
Leave a comment
Comments 0