Hukum Asalnya Adalah Poligami

Hukum Asalnya Adalah Poligami
Pertanyaan:
Apakah hukum asal di dalam perkawinan itu poligami ataukah monogami?
Jawaban:
Oleh Syaikh Ibnu BazHukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu isteri) bagi lelaki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim. (Yang demikian itu diperbolehkan) karena mengandung banyak maslahat di dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah سبحانه و تعالى semata. Dalil poligami itu adalah firman Allah,

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seoarang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (An-Nisa: 3).

Rasulullah صلی الله عليه وسلم pun mengawini lebih dari satu isteri, dan Allah سبحانه و تعالى telah berfirman,

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu.” (Al-Ahzab: 21).

Rasulullah صلی الله عليه وسلم pun bersabda setelah ada beberapa orang shahabat yang mengatakan, “Aku akan selalu shalat malam dan tidak akan tidur”. Yang satu lagu berkata: “Aku akan terus berpuasa dan tidak akan berbuka”. Yang satu lagi berkata: “Aku tidak akan mengawini wanita”.

Tatkala ucapan mereka sampai kepada Nabi صلی الله عليه وسلم, beliau langsung berkhutbah di hadapan para sahabatnya, seraya memuji kepada Allah, kemudian beliau bersabda,

“Kaliankah tadi yang mengatakan “begini dan begitu?!” Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan paling bertakwa kepadaNya. Sekali pun begitu, aku puasa dan aku juga berbuka, aku shalat malam tapi akupun tidur, dan aku mengawini wanita. Barangsiapa yang tidak suka kepada sunnahku ini, maka ia bukan dari (umat)ku.” (Riwayat Imam al-Bukhari).

Ini adalah ungkapan luar biasa dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم mencakup satu isteri dan lebih. Wabillahittaufiq

 

Rujukan:
Majalah al-Balagh, edisi: 1015, tanggal 19 R. Awal 1410 H. Fatwa Ibnu Baz.

Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal 408-410, penerbit Darul Haq.

Kategori: Pernikahan
Sumber: http://fatwa-ulama.com

Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb.googlepages.com

About hang puriah

Alhamdulillah Segala Puji hanya milik Allah Azza Wajalla yang telah melimpahkan nikmatNya [ Nikmat Iman, Islam, dan As-Sunnah ] | Shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Sholaulah 'alaihi Wasalam | Allahumma Sholi'ala Muhammad waalaali muhammad | dan Mereka-Mereka [ salaf dan khalaf ] yang menggadaikan hidupnya untuk mempelajari memahami agama yang Haq ini sehingga kita di akhir zaman ini mendapatkan cahaya-cahaya islam | Biiznilaah | Semoga Allah Azzawalla merahmati mereka semua | Dan Seindah-indah nikmat adalah nikmat hidup dan mati di atas As-Sunnah | Karena inilah jalannya yang tertunjuki yang dibawa Nabi Sholaulah 'alaihi Wasalam | mari kita mengikuti mereka selangkah demi selangkah | Walaupun kita (khusus lebih khusus) tidak berilmu, dan tidak akan sanggup beramal (istiqomah) seperti mereka, waallahu waliyy at-taufig

Posted on April 12, 2013, in Pernikahan. Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a comment